LEBAK,TOPmedia – Sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada Bupati. Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten melaksanakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Tahun 2020.
Camat Kecamatan Cilograng Suhendi, mengatakan, kegiatan LPPDes merupakan bentuk laporan pertanggung jawaban kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan desa untuk melaporkan satu tahun anggaran. Tentu saja yang dilaporkan itu yang berkaitan sebagaimana pengelolaan organisasi pada umumnya.
“LPPD ini kan kewajiban kepala desa untuk melaporkan kepada bupati melalui camat.Kalau di desa sifatnya hanya menyampaikan keterangan, jadi yang berhak menerima atau tidak menerima LPPD ini adalah pemerintah dalam hal ini Bupati,” tandas Suhendi.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Cilograng Herdi menuturkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan setiap desa di Kecamatan Cilograng yang rutin diselenggarakan setiap tahun.
“Ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada pemerintah melalui LPPDes,harapannya setelah LPPDes selesai ADD maupun DD segera cair,” kata Herdi.
Herdi menambahkan, bahwa udah 3 bulan belum intensif kepala desa belum turun, selain itu juga ADD dan DD juga belum turun, sehingga dengan terlambatnya anggaran desa yang turun, berdampak pada kegiatan desa saat ini.
Hal senada juga di katakan kepala desa gunung batu Deden menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa LPPD wajib dilaporkan oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
“Bahwa LPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa kepala desa juga wajib menginformasikannya kepada masyarakat di desa jelasnya, ujar Deden.
Dari pantauan TOPmedia.co.id para kepala desa satu persatu memaparkan LPPD 2020 dengan disaksikan oleh semua yang hadir,juga sesuai dengan protokol kesehatan. (Endin/Red)