CILEGON, TOPmedia – Sebanyak 11 Pertamini atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini tak berijin yang beroprasi di wilayah Kota Cilegon terjaring operasi penertiban yang dilakukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon, pada Senin (22/3/2021).
Sebelas Pertamini tersebut berada di 5 kecamatan yang ada di Kota Cilegon, diataranya 3 pertamini di Citangkil, 2 di Cibeber, 2 di Jombang, 1 di Ciwandan serta 3 lainnya di Kecamatan Cilegon. 10 diantaranya dari Indomobile prima dan 1 dari pertamina retail.
"Disitu ijin merela belum ada, jadi disini kami data dan arahankan langsung ke Dinas Perijinan untuk mengurus SPPL (Surat Pernyataaan Pengelolaan Lingkungan) nanti dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mengeluarkan rekom dan dibawa ke LH (Lingkungan Hidup) setelah itu kembali ke PTSP," Kata Kasi Koordinasi Pengembangan PPNS dan pengembangan SDM pada Satpol PP Kota Cilegon, Zuhansyah Harahap kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Kendati demikian, pihaknya tetap membiarkan kesebelas pertamini tersebut beroprasi. Pasalnya, ia hanya melakukaan pendataan terlebih dahulu serta mengarahkan ke PTSP untuk mengeluarkan ijin.
"Sementara masih aktivitas sih, kami belum ambil tindakan juga. Kami nunggu intruksi pimpinan," ujarnya.
Namun, jika ternyata ijin tidak keluar pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyegelan terhadap kesebelas pertamini tersebut.
"Nanti kami koordinasikan dulu bagaimana kedepannya, pengambilan langkah langkahnya," terangnya.
"Satu pun ijin itu tidak ada, sementara mereka buka usaha itukan investasinya di kota cilegon," imbuhnya.(Firasat/Red)