SERANG, TOPmedia - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengujian bahan dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Fransisko optimis bulan September mendatang, UPT pengujian bahan dan bangunan DPUPR Banten sudahemgantongi sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Dengan begitu, kata dia, diharapkan nantinya UPT pengujian bahan dan bangunan DPUPR Banten bisa terus mendongkrak pendapatannya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari hasil pengujian bahan dan bangunan yang masuk dari pemohon.
"Sedikitnya 50 sampai 60 setiap bulannya pemohon yang masuk mengajukan pegujian bahan dan bangunan. Harapannya, setelah disertifikat nanti bisa mencapai 200 sampai 300 pemohon yang mengajukan, untuk menambah PAD," terang Fransisko, kepada wartawan.
Lebih jauh Fransisko mengatakan, untuk tahun 2020, UPT pengujian bahan dan bangunan DPUPR Banten ditargetkan mendapatkan pendapatan retribusi sebesar Rp 60 juta sebagai PAD Provinsi Banten.
"Namun, alhamdulilah justeru melebihi target yang sebelumnya ditentukan, mencapai Rp 110 juta sampai Rp 115 juta," katanya.
Sedikitnya ada 39 item bahan dan bangunan bisa dilakukan oengujian di kantor UPT pengujian bahan dan bangunan DPUPR Banten.
"Mulai dari pengujian kekuatan beton dan besi, aspal, pasir, batu, dan banyak material lainnya bisa diuji. Ada 39 item yang bisa diuji disini ," katanya.
Saat disinggung mengenai tarif pengujian bahan dan material yang dikenakan kepada pemohon, sambung Fransisko meyakini jika tarif yang dikenakan jauh lebih murah dibanding UPT pengujian bahan dan bangunan didaerah lain.
"Ada Pergubnya (Peraturan Gubernur), masih dibawah daerah lain," katanya.
Meski begitu, sambung Fransisko, UPT pengujian bahan dan bangunan DPUPR Banten dipastikan tetap selalu independen, pemohon tidak bisa melakukan intervensi kepada pihak UPT agar bahan material yang diajukannya mendapatkan surat rekomendasi kelayakan dari UPT pengujian bahan dan bangunan DPUPR Banten.
"Kita selalu menjaga itu, mereka tidak bisa mengintervensi ke dalam (UPT), kija selalu jaga itu dan kita sudah rapatkan dengan jajaran. Bahwa angka-angka itu tidak bisa dimainkan," katanya, seraya menambahkan, jika sampai ketahuan oleh KAN, izin yang sebelumbya telah dikeluarkan bisa dicabut.
Tidak hanya permohonan dari pihak pemerintah, pihak dari swasta juga telah banyak yang mengajukan permonohan ke UPT pengujian bahan dan bangunan UPT DPUPR Banten. (Den/Red)