CILEGON, TOPmedia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar tim sukses (timses) Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tidak meminta jatah proyek guna menghindari adanya tindak pidana korupsi dan kerugian negara.
"Aksi timses meminta proyek kepada kepala daerah yang didukung pada proses tahapan Pilkada sangat rentan terjadi," Kata Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudhiawan, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya, aksi meminta proyek tersebut berpulang besar menyebabkan tindak pelanggaran korupsi serta menimbulkan kerugian negara.
"Kasihan pa wali dan pa wakil kalau semua minta jatah nanti pengerjaan tidak sesuai. Kalau tim sukses itu dia minta jatah, dia gak kerja apa-apa, orang lain yang kerja, minta persentase itu sudah kerugian negara," paparnya.
Selain itu, KPK meminta kepada Helldy-Sanuji untuk berani menolak timses yang meminta proyek. Menurutnya, jika ingin memenangkan proyek pemerintahan, wajib melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Periode 2021-2026, Helldy Agustian mengaku mendukung pernyataan dari KPK tersebut. Bahkan, dirinya sudah menyampaikan hal itu kepada jajaran tim yang ikut berjuang memenangkannya pada Pilkada 2020 lalu.
"Sudah saya sampaikan timses tidak boleh maen proyek, kita sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (Firasat/Red)