PANDEGLANG, TOPmedia - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang makin memantapkan penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar berjalan sesuai aturan. Jika sebelumnya Dinsos meneken nota kesepahaman dengan Kejari, kali ini Dinsos menjalin kerja sama serupa dengan Polres Pandeglang.
“Kemarin kita jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang dan saat ini kami lakukan juga penandatanganan kerjasama dengan Polres Pandeglang dalam pendampingan program bansos pangan,” ujar Nuriah, usai menandatangani nota kesepahaman di Mapolres Pandeglang, Kamis (18/02/2021).
Nuriah menjelaskan, dengan adanya kerjasama pendampingan program bansos dari aparat penegak hukum tentu saja akan memberikan perlindungan hak-hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Karena bansos ini diperuntukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi harus transparan dan tepat sasaran. Jangan sampai hak mereka yang menerima bansos pangan tidak sesuai dengan yang diharapkan,“ ucap Nuriah.
Nuriah optimistis dengan adanya pendampingan program bansos oleh aparat penegak hukum, ke depannya penyaluran bansos akan semakin lebih baik dan transparan.
Di tempat yang sama, Kapolres Pandeglang AKBP. Hamam Wahyudi mengatakan, penyaluran bansos seperti BPNT harus betul-betul sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Dalam penyaluran BPNT ini tentu saja melibatkan peran agen dan supplier, tentu hal ini membutuhkan komitmen dari para agen e-warong dan supplier. Di mana dalam penyaluran bansos ini agen dan suplier harus benar-benar mengacu pada ketentuan pedoman umum (pedum),“ terangnya.
Dikatakannya, jika ada agen dan supplier dalam penyaluran bansos tidak sesuai dengan pedum yang telah ditetapkan, maka Kepolisian akan memberikan masukan dan rekomendasi kepada Tim Koordinasi (Timkoor) untuk diberikan teguran.
“Jika tidak diindahkan, apalagi sampai ada penyimpangan dan penyelewengan, tentu kami akan melakukan penegakan hukum,“ ujarnya. (Ari/Red)