SERANG,TOPmedia - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti membantah adanya tudingan Satgas (satuan tugas) Covid-19 bayangan yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.(16/02/2021).
"Tidak ada satgas bayangan, aturan yg melandasi diberikannya TPP adalah surat edaran Mendagri nomor 900 tanggal 12 Oktober 2020, yaitu OPD yg mendapatkan TPP Covid-19 adalah yang menangani langsung diantaranya, Sekda, Dinkes, Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Satpol PP, BPBD, Dinsos, Biro Ekbang dan Biro Hukum," ujar Ati Pramudji Hastuti yang juga sebagai Juru Bicara Covid-19 Provinsi Banten dalam release yang dikirim ke redaksi TOPmedia.co.id, Selasa (16/02).
Menurut Ati bahwa besaran honor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disesuaikan dengan Standar Harga Satuan (SHS) dan pemberiannya pun proporsional.
"Besaran insentifnya disesuaikan dengan SHS dari mulai eselon 1 sampai dengan staf dan bagi OPD yang sudah menerima insentif tersebut tidak lagi mendapat insentif satgas yang telah ditetapkan oleh kepala daerah, adapun honor/insentif satgas covid mengacu pada Perpres 33," ujarnya.
Penjelasan terkait Satgas Covid-19 Provinsi Banten juga dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti. Dijelaskan Rina, dalam Surat Edaran yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian disebutkan, dalam rangka penanganan COVID-19 nasional sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Adapun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten, terdiri dari, Unsur Muspida Provinsi Banten, Unsur TNI/Polri, Unsur BUMD, nsur Pimpinan Perusahaan Swasta, Unsur Wartawan, Unsur LSM, Unsur Perbankan, Unsur Ikatan Dokter Indonesia/Perawat/Rumah Sakit, Unsur PTN/PTS, Unsur Pimpinan Instansi Vertikal," kata Rina.
Rina menjelaskan, SE Mendagri juga mengatur soal struktur Satgas. Struktur di tingkat Provinsi misalnya, Provinsi sekurang-kurangnya terdiri atas 1 ketua, 3 wakil ketua, 1 sekretaris, dan 6 bidang, yaitu data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan relawan.
"Terkait besaran pemberian tunjangan, besarannya bervariatif mulai dari Rp1,5 Juta sampai dengan Rp25 Juta dan bagi perangkat daerah Provinsi Banten yang telah mendapatkan tambahan penghasilan PNS, maka mereka tidak diberikan lagi jasa tim satgas gugus tugas," ujar Rina Dewiyanti. (ADV)