Pemerintah Kembali Lakukan Refocusing Anggaran Untuk Covid-19

photo author
- Selasa, 9 Februari 2021 | 20:20 WIB
Ilustrasi refocusing anggaran
Ilustrasi refocusing anggaran

SERANG,TOPmedia – Pemerintah kembali melakukan refocusing aggaran di 2021, hal itu disampaikan dalam surat edaran Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan dengan Nomor: SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke daerah dan dana desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pada isi surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Desa atau dipersamakan di seluruh Indonesia dituliskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 antara lain:

  1. Dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19
  2. Pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Covid-19
  3. Distribusi, pengamanan, dan penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19
  4. Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19

Pada point selanjutnya juga disebutkan, dana refocusing ini diperuntukkan guna mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan.

Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah juga menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut.

Bahkan dalam point selanjutnya disebutkan, dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tidak mencukupi, pemerintah daerah mendanai dari sumber lainnya dalam Penerimaan Umum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Dalam surat edaran juga ditegaskan, bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran ini dikeluarkan pada 8 Februari 2021 dan di tandatangani secara elektronik oleh Direktur Jendral Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti. (Ben/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X