SERANG, TOPmedia – Kota Serang menjadi zona merah covid-19 hal itu karena banyaknya angka terkonfirmasi positif.
Tidak hanya itu, dalam catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang sejauh ini pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Ibu Kota Provinsi Banten itu mencapai 6700 orang pelanggar.
Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan Kota Serang menjadi zona merah karena kesadaran masyarakat terhadap Prokes lemah.
"Memang dengan meningkatnya status zona merah ini tentunya bukan dari sisi kita yang lemah, tetapi kesadaran masyarakat saat ini kurang patuh," katanya kepada wartawan di Puspemkot Serang, Selasa (26/1/2021).
Selama ini penindakan terhadap pelanggara Prokes, kata dia, hanya secara persuasif dan sanksi sosial saja, tidak penindakan sanksi denda. Namun tidak menuntup kemungkinan, kata Kusna, jika ada intruksi dari Wali Kota Serang, Syafrudin sanksi denda bisa saja diberlakukan kedepan.
"Kalau untuk penindakan sanksi denda selama ini belum kita lakukan. hanya secara persuasif dan sosial saja. Dan nanti kalau sudah ada intruksi lanjut dari wali kota atau ada aturan lebih kuat kita akan laksanakan sanksi denda untuk memberi efek jera kapada masyarakat," ungkapnya.
Sejauh ini, dikatakan Kusna, pelanggar Prokes mencapai 6700 orang panggar. Pelanggaran Prokes didominasi tidak memakai masker, berkerumun dan lainnya.
"Kalau sampai saat ini jumlah pelanggar Prokes di Kota Serang hampir 6700 orang pelanggar. Paling banyak pelanggar itu tidak menerapkan prokes seperti tidak memakai masker, berkerumun dan lain-lain," ucapnya.
Langkah selanjutnya, terlebih Kota Serang masuk zona merah, Pemkot Serang akan membatasi kegiatan masyarakat yaitu operasional perkantoran termasuk tempat usaha seperti cafe. Intinya serba dibatasi, namun bukan dilarang, istilahnya dengan sekarang dengan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jelas untuk langkah selanjutnya dalam pembatasan jam serta jumlah oprasional perkantoran atau pun cafe kita akan lakukan. Karena kan sekarang namanya itu diganti dalam istilah PPKM, jadi nanti kegiatan masyarakat serba dibatasi tetapi tidak dilarang," terangnya.
Dalam PPKM, kata Kusna, kafasitas dalam suatu ruangan menjadi 30 persen. Berbeda dengan PSBB yang mencapai 50 persen,"Karena sekarang ini jumlah pembatasanya sampai 30 persen, beda dengan PSBB hanya pembatasan sampai 50 persen saja. Jadi nanti jika ada yg melanggar maka kita akan bubarkan paksa," terangnya.
Kusna melanjutkan, penekannya dalam pengawasan nanti jam operasional, perkantoran dan cafe kemungkinan dibatasi sampai pukul 8.00 harus tutup.
"Kalau pas tadi rapat untuk penekanan hanya di minta untuk buatkan tim satgas saja mengenai pengawasan nanti di jam oprasional perkantoran dan cafe dan kemungkinan nanti pembatasnanya sampai jam 8 malam kalau lewat dari jam segitu harus tutup," tandasnya.(Adi/Red)