SERANG, TOPmedia - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang seolah "Cuci Gudang" atau melakukan perombak besar-besaran struktur organisasinya. Pasalnya, sebanyak 912 pegawai dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini.
Dari 912 tersebut yaitu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator, jabatan Pengawas dan jabatan Fungsional.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan pelantikan tersebut sebagian besar adalah pengukuhan sesuai dengan peraturan pemerintah amanat UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan edaran Kepala BKN.
"Kami pemerintah Kota Serang melantik 912 pejabat, pimpinan tinggi pratama, kemudian juga jabatan administrasi, jabatan pengawas, jabatan fungsional dilingkungan pemeritah Kota," katanya kepada wartawan di Diskominfo Kota Serang, Senin (25/1/2020).
"Jadi pelantikan ini sebagain besar adalah pengukuhan sesuai dengan peraturan pemerintah amanat UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Edaran kepala BKN nomor 10/SE-IV/2020 tanggal 2 april 2020 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah janji PNS atau sumpah janji jabatan melalui media elektoteinik sekarang ini karena keadaan covid-19," sambung Syafrudin.
Selain itu Pemkot Serang, sambung Syafrudin, disamping pengukuhan juga perombakan para pejabat ada yang mutasi juga ada yang promosi.
"Kami melantik 12 orang ini dilingkungan pemerintah Kota Serang disamping juga pengukuhan kemudian juga perombakan para pejabat kemudian ada yang rotasi mutasi, kemudian ada yang promosi," ungkapnya.
Selain itu ada peleburan dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu, dikatakan Syafrudin sesuai dengan amanat peraturan pemerintah no 62 tahun 2019.
"Amanat peraturan pemerintah no 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang prangkat daerah sehingga mewajibkan daerah merombak struktur organisasi perangkat daerah disamping pejabat yang dikukuhkan karena perombakan OPD juga dilantik pejabat yang promosi dan mutasi," terangnya.
Syafrudin menegaskan, jadi bukan hanya Pemkot Serang saja, tapi hal itu peraturan pemerintah bagi seluruh Indonesia,"Jadi ini kaitan dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2019 jadi bukan pemerintah Kota Serang saja, tapi seluruh Indonesia," tandasnya.(Adi/Red)