SERANG, TOPmedia - Peralihan pembangunan jalan Gandul - Silebu ke Silebu - Sukajadi yang berlokasi di Kecamatan Kragilan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mengklaim sesuai SK Bupati Serang.
Pembangunan yang menelan anggaran hingga Rp2.925.000.000 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana menegaskan, bahwa pembangunan peningkatan jalan tersebut tidak ada pengalihan dan dipastikan sudah sesuai berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Serang.
"Tidak ada pengalihan kang. Rencana awal dan pelaksanaan memang di situ (Silebu - Sukajadi, red). Terkait nama jalannya Gandul - Silebu kami mengacu kepada SK Bupati tentang penetapan jalan Kabupaten," kata Okeu melalui sambungan telephone, Kamis(14/1/2021).
Lanjut Okeu, jalan Silebu - Sukajadi di SK Bupati Serang dinamakan Gandul - Silebu. Kemudian, PU menyusun perencanaan sesuai SK sebagai legalitas.
Okeu juga mengakui, meski pembangunan peningkatan jalan tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Inspektorat Kabupaten Serang dan Kejati Banten, namun dianggap tak ada masalah.
"Kemarin sudah dilaporkan ke BPK dan Inspektorat, tidak ada masalah clear karena sesuai dengan SK Bupati Serang," tutup Okeu seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red)