Covid-19 Sisakan PR Di 2021, IKA Untirta Menilai Pemerintah Banten Tidak Tegas

photo author
- Jumat, 1 Januari 2021 | 16:19 WIB
Ketua Umum IKA Untirta, Asep Abdullah, Jum'at(1/1/2020).
Ketua Umum IKA Untirta, Asep Abdullah, Jum'at(1/1/2020).

SERANG, TOPmedia – Wabah covid-19 yang belum terselesaikan pada 2020, dan menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) pada 2021. Dinilai oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA UNTIRTA) bahwasanya masih kurang tertib dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Banten.

Hal itupun, dikatakan Ketua Umum IKA Untirta, Asep Abdullah, telah melakukan diskusi kajian yang berkaitan dengan refleksi atas dinamika dalam bidang  kesehatan, sosial, hukum, politik dan ekonomi.

Lanjut Asep, sepanjang tahun 2020 melihat Pemerintah maupun para pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Banten belumlah bersinergi.

"Kita prihatin atas adanya wabah pandemi virus covid-19 yang telah memakan ribuan korban jiwa pada 2020. Ini karena seluruh masyarakat masih suka berkerumun, dan kurangnya sosialisasi serta penegakan Prokes," ungkap Asep melalui keterangan tertulis, Jum'at(1/1/2021).

Dengan demikian, masih kata Asep, program pemulihan ekonomi haruslah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Menurutnya, program pemulihan ekonomi akibat wabah pandemi covid-19 akan dapat berjalan efektif dan optimal apabila dua prasyaratnya terpenuhi. Yaitu pertama melibatkan seluruh komponen bangsa, dan kedua terciptanya stabilitas Nasional.

"Karenanya dalam rangka menciptakan stabilitas Nasional tersebut kami menghimbau kepada seluruh stakeholder dan element masyarakat agar tidak mengeluarkan statement dan aksi yang akan menimbulkan kegaduhan sosial yang dapat merusak bangsa. Kepada pemerintah agar dapat merespon dan menangani berbagai dinamika sosial secara arif serta bijaksana dengan menerapkan pendekatan secara persuasif serta menyusun formulasi solusi dengan efektif," jelasnya.

Tak sampai disitu, Asep juga memandang perlunya keadilan hukum bagi masyarakat, agar dapat patuh dan taat hukum. Khususnya terhadap penerapan Prokes. Bahkan, sambungnya, seluruh institusi penegak hukum dapat menegakan hukum dengan adil dan proporsional berdasarkan peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku.

"Ini yang disebut prakondisi persiapan yang matang (well-prepared) dalam tataran implementasi pelaksanaan investasi diberbagai daerah, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial diberbagai daerah. Khususnya di Banten," tutup Asep seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X