SERANG, TOPmedia – Kementerian dalam negeri (Kemendagri) telah melakukan evaluasi anggaran APBD Provinsi Banten tahun 2021 dan sebelumnya telah diserahkan kepada Pemprov Banten, pekan kemarin.
Sejumlah catatan penting diberikan oleh pihak Kemendagri. Antaranya, terkait kewajiban Pemprov Banten kepada Kabupaten dan kota yang belum terpenuhi pada anggaran tahun depan.
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, seperti dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang masih kurang dengan total anggaran mencapai Rp 362,8 miliar lebih, selanjutnya soal dukungan anggaran pengadaan vaksin covid-19 dari Pemprov Banten kepada Kabupaten/kota yang belum dianggarkan pada APBD Provinsi Banten tahun 2021 sebesar Rp 20 miliar.
"Evaluasi banyak menyoroti kewajiban Pemprov kepada Kabupaten/kota yang belum lunas. Makanya diminta untuk menutup sekitar Rp 300 miliar sekian. kemudian kita menganggarkan bagi hasilnya kurang, sehingga harus ditutup dulu. kemudian dukungan pengadaan vaksin kepada Kabupaten/kota Rp 20 miliar, semua harus dipenuhi semuanya," kata Budi, kepada www.topmedia.co.id, Senin (28/12/12).
Catatan lainnya yang diberikan oleh Kemendagri terhadap APBD Provinsi Banten tahun 2021, sambung Budi, terkait bantuan Pemrpov Banten kepada Pemkab/pemkot tahun depan juga yang akan dikurangi sebesar Rp 95 miliar dari total anggaran yang sebelumnya telah disepakati.
Serta Silpa Pemprov Banten tahun 2020 juga yang harus dikecilkan sebesar Rp 91,99 miliar dari total sebelumnya mencapai Rp 329,1 miliar.
Menurut Budi, kejadi tersebut, dikarenakan muncul sebuah Surat Edaran (SE) baru dari pihak kemendagri, sementara rapat paripurna APBD Provinsi Banten tahun 2021 lebih dulu dilakukan sebelum keluarnya SE tersebut.(Den/Red)