SERANG, TOPmedia - Jelang libur panjang natal dan tahun baru, Gubernur Banten, Wahidin Halin menerbitkan surat himbauan larangan berkerumun dan protokol kesehatan
Demikian surat himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 180/2407 - Huk/2020, tertanggal Senin (21/12/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, untuk Ibadah Perayaan Natal, Gubernur menghimbau agar menerapkan protokol kesehatan dan mengacu pada anjuran Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.
Pihaknya mengaku, tidak akan memberikan izin kegiatan untuk perayaan pergantian tahun baru 2020 - 2021 yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan juga dalam rangka meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemik covid-19.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Banten khususnya, untuk tidak pergi pada liburan akhir tahun untuk mencegah terjadinya klaster liburan yang sebelumnya pernah terjadi saat liburan panjang beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan untuk kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, dan usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan di masa PSBB, samhung WH, agar tetap memperhatikan dan secara ketat menerapkan protokol kesehatan.
Pada sisi lain, pihaknya juga mengajak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan serta menindak tegas pelanggarnya.
Masih kata WH, pihaknya juga telah memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Banten.
Perpanjangan tahap ke-empat ini berlaku hingga 18 Januari 2021 mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramuji Hastuti mengatakan, meski sejumlah daerah di Provinsi Banten saat ini telah masuk zona orange
Namun, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada.
Hal ini mengingat angka skor zona risiko di Provinsi Banten masih pada angka 1,9 - 2,2 dengan tingkat penularan sebesar 5,15%. Angka skor itu dapat diartikan bahwa wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten masih sangat dekat ke zona risiko penularan tinggi (Zona Merah : 0 - 1,8). (Den/Red)