Pendistribusian Vaksin Covid-19 di Provinsi Banten Masih Belum Ada Kepastian

photo author
- Selasa, 15 Desember 2020 | 21:07 WIB
 Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Ati Pramuji Hastuti
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Ati Pramuji Hastuti

SERANG, TOPmedia - Pemerintah pusat sebelumnya berencana akan mulai mendistribusikan vaksin covid-19 mulai bulan Desember 2020 untuk nekan penularan virus corona di Provinsi Banten.

Meski begitu, memasuki pekan keduan bulan ini, pendistribusiannya belum juga kunjung pasti kapan mulai disalurkan kepada penerimanya dan masyarakat.

Demikian hal itu diakui Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Ati Pramuji Hastuti kepada wartawan, Selasa (15/12/2020) malam.

"Belum ada kepastian dari pusat," kata Ati.

Padahal, sejumlah daerah di Provinsi Banten saat ini kembali masuk kedalam zona merqh penukaran covid-19, antaranya Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Tangsel.

Sejumlah penyebab menjadi pemicu naiknya status pemularan covid-19 di Provinsi Banten dari sebelumnya orange menjadi merah, salah satunya karena disebabkan oleh cluater Pilkada.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, distribusi vaksin covid-19 di provinsi Banten rencanan akan dimulai Desember ini, meski belum diketahui kuota pendistribusiannya kepada Kabuaten/kota se-Provinsi Banten.

Menurutnya, pendistribusian vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat, dimulai kepada ASN, TNI/Polri dan petugas terdepan penanganan covid-19.

Menurutnya, pemberian vaksin covid-19 ini rencananya akan diprioritaskan kepada rentang usia 19 tahun sampai 58 tahun, karena dianggap aktif.

Terkait upaya pencegahan dan penyebaran covid-19 di Provinsi Banten, pihaknya berharap kepada semua pihak bisa lebih menahan diri, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta tidak berkerumun.

"Karena yang rugi banyak pihak, dana yang dikeluarkan juga tidak sedikit yang dikeluarkan lemerintah pusat dan daerah," katanya.

Pada sisi lain, dirinya juga berpesan, kepada Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Banten untuk menggunakan instrumen di daerahnya masing-masing khususnya Satpol PP agar bisa mencegah kerumunan masyarakat agar sebaran covid-19 bisa terus ditekan, mengingat izin-izin keramaian dan penempatan spanduk ada di Pemerintah kabupaten dan kota.

"Bupati dan Walikota tinggal menggunakan instrumen yang ada, yaitu Satpol PP agar bisa mencegah kerumunan," tandasnya.(Den/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X