CILEGON, TOPmedia - Wali Kota Cilegon Edi Ariadi melarang seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan perjalanan keluar kota jelang libur panjang akhir tahun 2020.
Hal tersebut di lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Corona virus disease atau Covid-19 di Kota Cilegon.
Pasalnya, hingga menjelang akhir tahun virus tersebut tak kunjung mereda. Padahal, sudah genap satu tahun mewabah di republik ini.
"Gaboleh, pegawai juga gaboleh. Kalo ASN nanti saya tegur," Kata Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, jika masyarakat umum yang melakukan perjalanan keluar kota di libur akhir tahun, dirinya menyerahkan kewenangan kepada petugas kepolisian.
"Tapi kalo masyarakat urusan polisi nanti," singkatnya.(Firasat/Red)