SERANG, TOPmedia - Ribuan umat islam Banten apel akbar di Masjid At Tsauroh Kota Serang dalam rangka menyambut rencana kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Banten kemarin.
Diketahui yang melakukan apel akbar yaitu ormas Front Pembela Islam (FPI), Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB), Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) dan ormas lainnya.
Tidak hanya itu, Wali Kota Serang, Syafrudin pun turun tangan untuk menghimbau agar peserta menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan dalam penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 ada di Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 30.
Dalam Perwal itu ada penerapan saksi teguran, ada sanksi sosial dan terahir ada sanksi denda.
"Saya ga tau ada ribuan, saya kan ga ada disitu. Kan di Pergubnya sudah muncul. Kita lihat aturannya yang penerapan sanksi untuk penerapan protokol kesehatan. Kita kan ada Perwal 30 tuh penerapan sanski ada teguran, ada saksi sosial ada denda terahir," katanya kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (26/11/2020).
Berkaitan dengan ribuan peserta apel akbar di Masjid At Tsauroh mengenai penegakan penerapan protokol kesehatan covid-19 maka merujuk kepada Perwal 30 itu.
"Saya bilang rujukannya Perwal 30. Denda itu pilihan terahir diperwal itu sesuai amanah Presiden. Sanksi administratif itu pilihan terahir apabila tidak bisa diperingatkan," imbuhnya.
Soal penegahakan hukum untuk pelanggar protokol kesehatan covid-19, kata Hari, ada petugas yang lain yaitu bidang penegakan hukum.
Apabila diketemukan pada acara apel akbar tersebut misalnya ada kelaster baru covid-19 contoh kelaster Alun - alun atau kelaster At - Tsauroh, tentu panitia apel akbar bakal berhadapan dengan tim satgas bidang penegakan hukum
"Ada kan gugus tugas yang lain bidang penegakan hukum nanti kalau misalnya diketemukan pada kejadian tersebut setelah ada kelaster mislanya klaster Alun - alun atau kelaster At Tsauroh tentunya panitia pelaksana akan berhadapan dengan tim satgas bidang penegakan hukum," tandasnya.(Adi/Red)