SERANG, TOPmedia - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta segenap pemangku kepentingan di wilayah Banten untuk meningkatkan koordinasi. Demikian disampaikan dalam paparannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Penertiban dan Penyelamatan Aset di Provinsi Banten, bertempat di Pendopo Kantor Gubernur Banten, Selasa (24/11/2020).
“Tingkatkan koordinasi dalam upaya perbaikan pengelolaan aset daerah. KPK akan terus bersama mendampingi pemerintah daerah, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN dan seluruh instansi yang konsen pada persoalan aset ini,” ujarnya.
Nawawi menambahkan bahwa kehadiran KPK di daerah adalah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintah daerah sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang KPK pasal 6 huruf a, yaitu melakukan upaya-upaya pencegahan. Namun demikian, kata Dia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa selain tugas penindakan, KPK juga bertugas melakukan koordinasi dan monitoring, seperti yang saat ini sedang dilakukan. Tugas monitoring, lanjutnya, dijalankan KPK dengan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi.
“Jadi, kalau KPK hari ini ke Kantor Gubernur adalah dalam rangka melakukan 3 tugas pertama pasal 6 UU No 19/2019 yaitu pencegahan, koordinasi, dan monitoring,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait capaian penataan aset di wilayah Banten, Nawawi menyampaikan sejumlah data terkait perkembangan sertifikasi bidang tanah pemda se-Banten; penertiban kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten, aset pemekaran maupun aset dengan pencatatan ganda. KPK, dikatakan Nawawi, juga menaruh perhatian terkait aset-aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, termasuk permasalahan terkait situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).
“Di Provinsi Banten ada soal situ, luar biasa potensinya. Kalau dibiarkan tentu akan menimbulkan kerugian bagi negara. KPK mendorong supaya dilakukan sertifikasi terhadap situ-situ tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pendampingan KPK. Menurutnya, dengan pendampingan KPK aset yang selama ini sulit untuk ditarik, dapat dengan mudah dilakukan pemulihan.
“Terkait situ, kami menemukan banyak terjadi perubahan karena beberapa hal, karena sedimentasi, pemanfaatan oleh masyarakat, juga perubahan fungsi. Dengan bantuan KPK sangat besar manfaatnya dalam mengembalikan aset. Kami berterima kasih kepada KPK dan Kementerian ATR/BPN yang telah membantu,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan laporan yang disampaikan, KPK mencatat terdapat 137 Situ yang terdaftar dalam data BMD Pemprov Banten, dengan nilai total Rp2,295 Triliun. KPK mendapatkan laporan ada Situ yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. Karenanya, KPK mendorong agar proses sertifikasi juga dilakukan atas situ-situ tersebut dan prosesnya disegerakan. Saat ini, terdapat 3 Situ yang sedang dalam proses sertifikasi di BPN senilai total Rp278 Miliar, yaitu waduk Sindang Heula dengan luas 1,1 juta meter persegi dengan nilai estimasi Rp276,7 Miliar; Situ Citaman seluas 1.000 meter persegi dengan nilai estimasi Rp200 juta, dan Situ Sindang Mandi seluas 6.000 meter persegi dengan nilai Rp1,2 Miliar.(Firasat/Red)