Satpol PP Rajia Prokes Pejalan Kaki dan Pengendara Motor di Curug Kota Serang

photo author
- Rabu, 18 November 2020 | 12:54 WIB
Satpol PP Kota Serang saat melakukan rajia di Curug, Rabu (18/11/2020).
Satpol PP Kota Serang saat melakukan rajia di Curug, Rabu (18/11/2020).

SERANG, TOPmedia - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang rajia Protokol Kesehatan (Prokes) pejalan kaki dan pengendara motor di Kecamatan Curug, Kota Serang.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Umrochmat Hidayat mengatakan pihaknya melakukan rajia di 6 Kecamatan dan hari ini dilakukan di Kecamatan Kasemen Kota Serang.

"Kami dari Satpol PP Kota Serang melaksanakan protokol kesehatan yang di bagi 6 Kecamatan hanya saja kita setiap hari mobile terus, dan kebetulan hari ini kita di Kecamatan Curug," katanya kepada wartawan di Curug, Rabu (18/11/2020).

Rajia protokol kesehatan covid-19 itu, sambung Hidayat, berpindah - pindah. Untuk hari libur rajia dilakukan di tempat - tempat wisata seperti di Pantai Gope dan Mahoni Bangun Sentosa (MBS).

"Setiap hari berpindah-pindah dan untuk hari libur kita di tempat wisata kemarin itu di pantai gope kemudian di MBS dan selanjutnya di tempat wisata yang ada di Kota Serang," imbuhnya.

Hidayat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang sanksi yang tidak menggunakan protokol kesehatan yaitu berupa saksi sosial, bahkan sanksi denda.

"Kita ada beberapa sanksi yang tertuang di peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan  terkait pencegahan covid ini ada sanksi sosial kemudian juga yang terakhir yang berat yaitu sanksi denda," terangnya.

Untuk masyarakat yang membawa masker namun tidak memakainya, dikatakan Hidayat, hanya dilakukan edukasi kemudian disuruh untuk memakai masker.

"Jadi para pengendara yang membawa masker tetapi tidak menggunakan kita hanya edukasi dan meminta untuk memakai masker. Jika yang tidak membawa kita berikan sanksi dan kita berikan masker. Ya semua pengendara bermotor dan termasuk untuk pejalan kaki," tandasnya.(Adi/Red

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X