SERANG, TOPmedia - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Budi Rustandi mendukung soal Rancangan Undangan - Undangan (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Budi menilai RUU tersebut akan memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan larangan Miras atau Minol di Kota Serang.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah mempunyai Perda khusus untuk larangan peredaran Miras atau Minol, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang yang sudah diketuk palu pada 2019 lalu.
Menurut Budi, selain sesuai dengan anjuran agama Islam juga melindungi generasi bangsa Indonesia dari dampak negatif minuman miras, Tak hanya itu, kata dia, RUU tersebut pun selaras dengan aturan yang dibuat oleh Pemkot dan DPRD Kota Serang.
"RUU ini bagus, karena ini demi menjaga generasi bangsa Indonesia dan sesuai dengan ajaran Islam, dan aturan yang ada di Kota serang. Karena itu, langkah ini perlu disambut baik oleh segenap bangsa Indonesia, termasuk warga Kota Serang," katanya kepada wartawan di Kota Serang, Sabtu (14/11/2020).
Selain itu, sambung Budi, RUU tersebut juga akan membuat efek jera pada pengedar atau penjual miras yang saat ini membuat resah ditengah - tengah masyarakat. Khusus Kota Serang.
Oleh karena itu, Dikatakan Budi, langkah yang diambil oleh DPR RI khusus dari Fraksi Gerindra, PPP dan PKS patut di apresiasi.
"Saya acungi jempol ke pada fraksi fraksi yang mengusulkan RUU tersebut, ini perlu dikawal oleh seluruh masyarakat Indonesia," tandasnya.(Adi/Red)