Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Wakil Wali Kota Serang: Pemkot Serang Sudah Punya Perda

photo author
- Jumat, 13 November 2020 | 17:21 WIB
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin (Foto/Instagram Subadri)
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin (Foto/Instagram Subadri)

SERANG, TOPmedia - Wakil Wali Kota Serang, Subadri Usuludin angkat suara soal polemik Rancangan Undang - Undang (RUU) Larangan Minuman Alkohol yang saat ini sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indomesia (DPR RI).

Subadri mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) penyelenggara usaha kepariwisataan yang telah disahkan pada Desember 2019 lalu.

"Tentu terkait Larangan alkohol pemerintah Kota serang sudah memiliki Perda, Perda penyelenggara usaha kepariwisataan dan mohon do’anya mudah - mudahan Minggu ini akhir bulan ini dapat selesai Perwalnya (Peraturan Wali Kota Serang) sehingga Perda itu dapat dijabarkan dan dijalankan," katanya kepada wartawan di Kota Serang, Jum'at (13/11/2020).

Subadri melanjutkan, dari produk hukum Perda tersebut dapat membatasi hal - hal negatif alias kemaksiatan yang ada di Kota Serang.

"Dengan adanya produk hukum Perda yang membatasi terkait tentang kemaksiatan yang ada di Kota Serang ini setidaknya ada dipayungi dengan adanya perda," imbuhnya.

Diketahui, dalam draf RUU Larangan Minuman Alkoholdi tersebut memiliki sanksi pidana dan denda bagi peminum minuman beralkohol yang juga diatur didalamnya.

Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya bunyinya yaitu: Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pada pasal 7 yang terdapat pada draft RUU Larangan Minuman Alkohol tersebut, bunyinya :

Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4..(Adi/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X