Soal UMK 2021, Pemkot Serang Ikuti Provinsi Yang Tak Naikan UMP

photo author
- Kamis, 5 November 2020 | 17:17 WIB
Wali Kota Serang, Syafrudin
Wali Kota Serang, Syafrudin

SERANG, TOPmedia - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2021 sebesar Rp2.460.996,54.

Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021. Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis alasan tidak menaikkan UMP 2021 yaitu kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi covid-19

Menanggapi hal itu, Wali Kota Serang, Syafrudin akan mengikuti aturan dari Pemprov Banten. Jika UMP Pemprov Banten tidak dinaikan, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang pun tidak naik.

"Kita akan mengikuti aturan dari Pemrov Banten. Jadi akan mengikuti aturan itu (Pemprov)," katanya kepada wartawan di salah satu Hotel di Kota Serang, Kamis (5/11/2020).

Alasan tidak menaikan UMK itu, sambung Syafrudin, pertimbangannya karena situasi pandemi covid-19. Berbeda dengan tahun kemarin kondisinya, kata dia, maka kemungkinan kecil Kota Serang menaikan UMK.

"Mungkin para pengusaha juga berbeda dengan tahun kemarin. Kecil kemungkinan Kota Serang akan menaikan UMK," tandasnya.(Adi/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X