SERANG, TOPmedia - Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Serang berahir pada 20 Oktober 2020 kemarin. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi berharap Gubernur Banten Wahidin Halim tidak memperpanjang lagi aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Ibu Kota Provinsi Banten itu.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan hal tersebut melihat dari kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19, yang penting, kata dia, masyarakat sadar pentingnya kebersihan dan kesehatan.
"Ga perlulah (diperpanjang) yang penting protokol kesehatannya. Mudah - mudahan Gubernur tidak memperpanjang karena yang pertama dilihat dari kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatannya dalam rangka sadar diri agar lebih menjaga kebersihan protokol kesehatan dan lain - lain," katanya kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (21/10/2020).
Budi menjelaskan, tidak perlunya PSBB diperpanjang karena PSBB seolah membuat opini masyarakat terhadap PSBB itu sendiri serem. Diluar negeri, menurut Budi, juga tidak ada PSBB, bahkan kata dia, pake masker juga tidak ada karena sadar diri ketika terjangkit covid-19 langsung berdiam diri di rumah.
"Karena yang pertama adalah kembali ke imun tubuh individu, PSBB seolah -olah masyarakat opininya serem makanya saya berharap kembali ke masyarakatnya, kalau di Swediya itu pake masker juga gak ada, dia karena sadar diri kalau kena dia diem lalu menjaga kebersihan. Tidak ada PSBB diluar negeri, tapi dia meningkatkan imunnya, kalau ditakut - takutin terus turun imunnya," imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin mengungkapkan pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Banten, kalau Pemprov tidak memperpanjang, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pun tidak akan memperjang PSBB di Ibu Kota Provinsi Banten itu.
"Kalau ternyata Gubernur tidak memperpanjang PSBB kayanya Pemkot Serang juga tidak akan memperpanjang. PSBB kan sekarang sudah selesai dari kemarin," ungkapnya.
Hal tersebut, sambung Syafrudin, supaya singkron keputusan Pemkot Serang dengan Provinsi Banten. Meski demikian, kata dia, penerapan protokol kesehatan covid-19 tetap diberlakukan.
"Kalau protokol kesehatan terus. Bukan kebimbangan kami hanya menunggu keputusan itu saja, jadi supaya singkron dengan keputusan provinsi. Kita nanti kaji ulang dengan gugus tugas," tandasnya.(Adi/Red)