SERANG, TOPmedia – APBD Perubahan 2020 Kota Serang mengalami defisit, guna menutup defisit tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggunakan silpa sebelumnya, yang berasal dari lampauan target penerimaan pajak daerah.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Serang, Syafrudin usai rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD perubahan tahun anggaran 2020.
"Adapun perkiraan penerima pembiayaan untuk menutup defisit, diperoleh dari proyeksi penerimaan silpa tahun sebelumnya, yang berasal dari pelampauan target penerimaan pajak daerah, lain - lain pendapat yang sah serta efisiensi belanja langsung dan tidak langsung, senilai Rp. 107.286.822.331. Sehingga silpa tahun 2020 berkenaan Rp. 0 ," katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (19/10/2020).
Syafrudin melanjutkan, rancangan perubahan APBD tersebut, kata dia, telah disetujui bersama DPRD Kota Serang dan rancangan peraturan walikota tentang penjabaran perubahan APBD.
"Kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku," imbuhnya.
Pihaknya juga berharap hasil evaluasi dari Gubernur Banten itu dapat cepat, dikatakan Syafrudin, sehingga hasilnya pun, kata dia, tidak terlalu lama diterima Pemkot Serang.
"Kita semua berharap agar rancangan perubahan APBD yang kita sampaikan kepada Gubernur dapat secepatnya dievaluasi dan hasilnya pun dapat diterima dalam waktu yang tidak terlalu lama," tandasnya
Untuk informasi, pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 disepakati pendapatan senilai Rp 1.274.794.915.537, belanja daerah senilai Rp. 1.382.081.737.868. Sehingga, struktur perubahan rancangan APBD tahun 2020 mengalami defisit senilai Rp. 107.286.822.331.(Di/Red)