SERANG, TOPmedia - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto mengaku mulai menerapkan disiplin dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Bahkan, Ade Ariyanto kerap menjadi pemimpin Satuan Tugas (Satgas) Prokes penyebaran covid-19 Kabupaten Serang.
Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto memastikan, dalam mendisplinkan masyarakat dalam menerapkan 3 M, yakni memakai masker, membiasakan mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal satu sampai dua meter.
"Kita tidak akan pernah bosan selama belum ada kepastian pandemi covid-19 hilang. Terlebih, saat ini Kabupaten Serang masuk dalam zona merah sehingga upaya yang dilakukan agar Kembali menjadi zona hijau. Kita selaku satgas tidak pernah bosan-bosan terus mendisplinkan masyarakat,” ujar Ade Ariyanto saat memimpin razia di Pasar Baru Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Senin(12/10/2020).
Ade juga mengatakan, sebelum dilaksanakan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan penyebaran covid-19 secara serempak di 29 kecamatan terlebih dahulu melakukan apel di halaman Pendopo Bupati Serang. Selain razia, juga dibarengi dengan launching pembagian 50 ribu masker di 29 kecamatan dengan sasaran di pusat perbelanjaan. Yakni pasar tradisional, tempat wisata dan hiburan.
“Launching pembagian 50 ribu masker bukan hanya hari ini saja, tapi rutin dilakukan satgas kecamatan dibantu Satgas Kabupaten Serang untuk terus menggalakan kegiatan prokes, pada akhirnya masyarakat akan terbiasa dengan menerapkan 3 M, target kita itu,” jelas Ade.
Ade menyebutkan, berdasarkan hasil razia yang dilakukan masih ada ditemukan warga yang tidak mengenakan masker. Ade pun langsung mengingatkan tentang bahaya covid-19, serta meminta bantuan kepada masyarakat dan khususnya pedagang untuk saling mengingatkan dalam menerapkan 3 M.
“Bantu kami pemerintah, kalau ada pedagang atau pembeli tolong di ingatkan agar memakai masker,”ucapnya.
Ade menegaskan, dengan masih adanya masyarakat yang tidak memakai masker kedepan akan lebih tegas dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. Namun untuk saat ini, melihat kondisi secara konprehensif pihaknya hanya sebatas mengingatkan.
“Tapi tidak menutup kemungkinan, jika pekan depan masih ada yang melanggar kami akan tegas dengan sanksi sesuai Pergub dan Perbup,” tegas Ade.
Ditempat sama, Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana menambahkan, kegiatan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (prokes) penyebaran covid-19 tidak terlepas sebagai upaya menyosialisasikan kepada masyrakat tentang pentingnya menerapkan 3 M. (Feby/Red)