Beresiko Dipecat Partai, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Ini Tetap Akan Tolak UU Omnibus Law

photo author
- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Partai Gerindra, Rizki Kurniawan. (foto:TOPmedia)
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Partai Gerindra, Rizki Kurniawan. (foto:TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Demi menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja anggota DPRD Kota Serang Fraksi Partai Gerindra, Rizki Kurniawan siap menerima konsekuensi bahkan jika dirinya harus dipecat oleh Partai Gerindra.
 
Yang menjadi alasan Rizki menolak UU Omnibuslaw tersebut meski tidak sesuai partainya yang mendukung UU Omnibuslaw itu, kata dia, karena UU ini merugikan buruh dan masyarakat Indonesia kedepan.
 
"Partai saya salah satu yang mendukung UU Omnibuslaw, tapi saya secara pribadi menyatakan menolak disahkannya Omnibuslaw ini dan saya akan terus berjuang mengaspirasikan apa yang dipinta oleh masyarakat tentang penolakan Omnibus Law ini sampai ke DPR RI," katanya kepada wartawan di Kota Serang, Sabtu (10/10/2020). 
 
Selain merugikan kaum buruh, Rizki juga menilai UU Omnibus Law merugikan masyarakat Indonesia kedepan pada generasi yang akan datang.
 
Meskidemikain Rizki menyadari apapun keputusan partai harus diterima, namun kata dia, soal Omnibus Law yang berbicara adalah hatinuari, maka dari itu dirinya menolak UU tersebut.
 
"Ya setiap apapun yang dikeluarkan oleh partai itu harus saya terima apapun resikonya karena ini yang berbicara hati nurani saya sebagai masyarakat sebagai rakyat Kota Serang, juga sebagai masyarakat Indonesia yang hari ini sama - sama memperjuangkan aspirasi buruh aspirasi rakyat indonenesia," tegasnya.
 
Tidak hanya itu, tidak satu faham dengan partainya soal Omnibus Law itu, Rizki juga mengaku siap menerima konsekwensi dari partai.
 
"Iyah itu silahkan saja DPP yang memutuskan kalau saya sih apapun itu yang terbaik mungkin saya serahkan ke DPP. Iyah siap Nerima konsekuensinya," tandasnya. (Adi/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X