SERANG, TOPmedia - Wali Kota Serang Syafrudin berpesan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang untuk selalu mejaga kerukunan, searah dan penuh dengan kekeluargaan serta menjaga menjaga kondusifitas.
Hal tersebut disampaikan Syafrudin kepada FKUB Kota Serang saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah yang diinisiasi FKUB Kota Serang.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan berkaitan dengan aturan pembuatan rumah ibadah, kata dia, ada mekanisme yang harus ditempuh. Diantaranya, kata dia, ketika pendirian bangunan harus ditanda tangani oleh Walikota atau Wakil Walikota Serang.
"Jadi itu aturan menteri yang jelas bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya harus ditanda tangani oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah. Tidak ada pelimpahan wewenang," katanya kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Syafrudin menegaska ketika ada yang hendak mendirikan rumah ibadah, harus menempuh prosedurnya. Terutama perijinan dan memenuhi beberapa persyaratan yang harus diselesaikan.
"Boleh saja mendirikan tempat ibadah jika persyaratannya dilalui dan ijin lingkungan disetujui. Seperti masyarakat setuju. Tapi kalau itu tidak dipenuhi, itu tidak bisa," tandasnya.(Di/Red)