Begini Alasan Pemkab Serang Terapkan PSBB Parsial

photo author
- Jumat, 18 September 2020 | 09:34 WIB
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi

SERANG, TOPmedia - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial di tiga wilayah. Yaitu Kecamatan Kramatwatu, Bojonegara dan Puloampel.

Hal itupun, karena tiga daerah tersebut berdekatan dengan perbatasan Kota Cilegon. Sehingga sebaran Covid-19 sulit dikendalikan.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi menegaskan, sebetulnya tidak dikenal dengan PSBB parsial ketika mengacu pada SK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Apalagi, sekarang memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Jadi Kabupaten Serang menerapkan PSBB dalam tahap awal ini penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Itu yang kami kemukakan saat ini. Itu yang kami lakukan tahap awal PSBB sesuai dengan SK Gubernur Banten," kata Agus melalui sambungan telephone, Jum'at (18/9/2020).

Agus menjelaskan, pada tahap pertama akan dilakukan dua minggu PSBB Parsial. Setelah itu dievaluasi, apakah terjadi penurunan ataukah ada kenaikan angka kasus positif Covid-19.

"Akan kami evaluasi oleh gugus tugas dalam dua minggu pertama, setelah kita menerapkan disiplin dan menegakan hukum berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2020. Kita juga mempersiapkan lagi langkah berikutnya, sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan, di Kabupaten Serang sampai akhir desember 2020, akan meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan. Karena, melihat di 29 Kecamatan Kabupaten Serang agak tinggi berada di Kecamatan Kramatwatu.

Sementara itu, masih kata Tatu, kalau PSBB semua diberlakukan secara total maka persoalannya dampak ekonomi. Berdasarkan dari hitungan yang dimasukkan Dinas Kesehatan maupun rumusan dari Kementerian Kesehatan bahwa dengan data-data yang ada tidak masuk ke dalam kriteria zona merah

"Oleh sebab itu, kami mengambil kebijakan dengan unsur gugus tugas untuk memperketat lagi penerapan protokol kesehatan yang saat ini masih lalai di masyarakat Kabupaten Serang," ujar Tatu.

Tidak lupa, Tatu juga mengajak TNI untuk bergerak sampai ke Babinsa, dan Polri bergerak sampai ke Kamtibmas. Bahkan Bupati bergerak sampai ke perangkat Desa.

"Semua harus menyuarakan pakai masker," kata Tatu dalam seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X