SERANG, TOPmedia - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan rapat persiapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Kota Serang, di Aula Setda Pemkot Serang, Rabu(9/9/2020).
Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan, bahwa rapat kali ini sesuai adanya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 443/kep.209-Huk 2020, tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten.
Ini juga, kata Syafrudin, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan menanggapi isi keputusan Gubernur Banten.
"Kita ikuti perintah Pak Gubernur Banten. Pertama Kabupaten maupun Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan PSBB, mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Jadi PSBB ini intruksi atau Pergub wajib dilaksanakan," kata Syafrudin kepada awak media.
Lanjut Syafrudin, semua sudah sepakat akan dilaksanakannya PSBB di Kota Serang ini pada tanggal 10 September sampai 24 September 2020.
"14 hari, kemudian nanti kita akan buat Keputusan Walikota (Kepwal), InsyaAllah hari ini selesai apa yang menjadi intruksi dari pemerintah, kemudian apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan pemerintah baik ASN dan TNI-Polri," katanya.
Syafrudin juga mengakui, akan melakukan cek poin dalam artian bahwa cek poin disini yang pertama adalah mengecek suhu badan masyarakat yang hendak masuk ke Kota Serang.
Lanjut Syafrudin, apabila terdapat masyarakat yang suhu tubuhnya lebih 37 derajat celcius, maka akan dikembalikan ke tempat asalnya. "Jadi harus muter lagi," katanya.
Kemudian, masih kata Syafrudin, jika ada pengendara yang isinya tidak menggunakan masker, akan di denda sesuai dengan sanksi yang dituangkan dalam Perwal nomor 30 tahun 2020. "Ada sanksi sosial, teguran dan denda Rp 100 ribu," jelas Syafrudin seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, Mall di Kota Serang waktu buka dan tutup ditetapkan aturan. Yang biasa buka dari pukul 07.00 WIB sampai 22.00 WIB, dirubah pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Kemudian masyarakat tidak berkerumun dan pakai masker. Nanti ada petugas dari TNI-Polri dan dari Pemkot Serang yang berjaga di Kota Serang. (Feby/Red).