Terdapat Akta Jual Beli, 178 Pemilik Tanah Di Curug Kota Serang Gigit Jari

photo author
- Senin, 31 Agustus 2020 | 16:29 WIB
Lurah Pancalaksana, Ahmad Supi
Lurah Pancalaksana, Ahmad Supi

SERANG, TOPmedia - Nasib 178 Pemilik tanah di Daerah Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang tidak dapat ganti rugi lahan, oleh PT Global Properti.

Hal itu dikarenakan, kata Lurah Pancalaksana, Ahmad Supi, terdapat akta jual beli yang dimiliki oleh pihak pengembang.

Ahmad Supi menjelaskan, salah satu contoh adalah tanah milik Sakiman seluas 2.290 Meter, terdapat akta jual beli.

"Saya juga tidak tau secara pasti, dari mana pihak perusahaan memiliki akta jual beli. Yang jelas, barulah 2 pemilik tanah yang dibayarkan oleh PT Global Properti," ungkap Ahmad Supi, di Kantor Kelurahan Pancalaksana, Senin(31/8/2020).

Tak sampai disitu, masih kata Ahmad Supi, tanah milik warga Pancalaksana seluas 450 Hektar, akan di bangun Perumahan Elit Cluster. Dengan investor berasal dari Korea.

Berita Terkait: Tidak Merasa Menjual, Warga Curug Kota Serang Kaget Tanah Warisan Diratakan Orang Lain

"Tapi hingga kini, arah pembangunan perumahan tersebut masihlah berantakan. Bahkan, konpensasi lahan warga yang diratakan tak kunjung ada kejelasan," jelasnya.

Di akhir pembicaraan, Ahmad Supi menyarankan, agar para warga Pancalaksana menelusuri proses jual beli tanah tersebut.

"Karena kita (Kelurahan,Red) tidak ada sangkut paut untuk pembayaran tanah masyarakat yang belum dibayarkan. Bukan kewenangn kami," tutup Ahmad Supi seraya mengakhiri wawancara.

Sementara itu, pihak pengembang PT Global Properti, hingga kini belum dapat di konfirmasi. (Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X