Ada SK Bupati, Penerapan SPBE Di Kabupaten Serang Tuai Pujian Kementerian PAN-RB

photo author
- Jumat, 14 Agustus 2020 | 13:38 WIB
Koordinator Perumusan Kebijakan SPBE, Kementerian PAN-RB, Perwitasari saat mengunjungi pendopo Bupati Serang, di Jalan Raya Alun-alun Kota Serang, Jum'at(14/8/2020).
Koordinator Perumusan Kebijakan SPBE, Kementerian PAN-RB, Perwitasari saat mengunjungi pendopo Bupati Serang, di Jalan Raya Alun-alun Kota Serang, Jum'at(14/8/2020).

SERANG, TOPmedia - Pemerintah Kabupaten Serang mendahului Pemerintah Pusat, dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebab itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memuji kinerja Pemerintah Kabupaten Serang.

Apalagi, dikatakan Koordinator Perumusan Kebijakan SPBE, Kementerian PAN-RB, Perwitasari, bahwasanya sudah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Serang tentang penerapan SPBE.

“Saya kira, Kabupaten Serang sudah satu langkah maju. Ketika dari Pemerintah pusat belum ada aturan turunan dalam penerapan SPBE, malah Pemerintah Kabupaten Serang sudah punya keputusan Bupati,”ungkap Perwitasari kepada awak media, seusai mengunjungi pendopo Bupati Serang, di Jalan Raya Alun-alun Kota Serang, Jum'at(14/8/2020).

Lanjut Perwitasari, tim koordinasi SPBE Kabupaten Serang sudah secara efektif mengawal penerapan SPBE. Tetapi, kata dia, masih perlu ada dorongan, agar semua jajaran tim koordinasi bisa bersinergi.

“Sudah cukup penerapan SPBE, tapi masih perlu dorongan. Supaya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bisa bekerja secara efektif,” jelas Perwitasari.

Tak sampai disitu, Perwitasari berencana, untuk membuat rancangan terkait tugas tata kerja tim koordinasi SPBE.

“Karena tim koordinasi sangatlah penting, dan menjadi kebutuhan penerapan SPBE bisa berjalan secara efektif. Makanya di perlukan rancangan tugas tata kerja,” tegasnya.

Di ketahui, pada kunjungan Kementrian PAN-RB, Koordinator Perumusan Kebijakan SPBE, Perwitasari. Turut dihadiri oleh Dinas Komunikasi Informatika Komunikasi, Persandian dan Statistik (Diskominfsatik) Kabupaten Serang, Biro Organisasi, Inspektorat, berserta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Surat Keputusan Bupati Serang yang dimaksud dengan Nomor 656.1/Kep. 160-Huk.Diskominfo/2020, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2020. (Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X