SERANG, TOPmedia - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil kebijakan untuk retribusi pajak perhotelan yang ada di daerah Anyer ditunda selama 3 (tiga) bulan. Hal itu dikarenakan, pihak Hotel kesulitan membayar pajak di kondis wabah virus pademi Covid 19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Serang, Hamdani mengatakan, untuk pihak hotel dalam membayar pajak dalam waktu 3 bulan sampai 6 bulan di berhentikan, karena kondisi covid 19 yang menyebabkan omset mengalami penurunan.
"Lagiankan baru bulan ini Hotel sudah kembali buka dan menyosong kegiatan. Mereka pun, belumlah dalam kondisi normal. Makanya kita berikan dispensasi," ungkap Hamdani kepada awak media, saat di temui di Hotel Aston Anyer, Kabupaten Serang, Rabu(17/6/2020).
Hamdani juga menjelaskan, kondisi New Normal yang diterapkan sejak awal bulan Juni 2020, setiap Hotel di daerah Anyer Kabupaten Serang barulah 25 persen mengalami peningkatan pengunjung.
"Itupun paling hanya beberapa hotel, yang lainya masih dalam kondisi penurunan," jelasnya.
Tak lupa diakhir wawancara, Hamdani mengakui, penurunan pengunjung setiap Hotel di Kabupaten Serang sampai 90 persen. Bahkan sejak bulan Maret 2020, ada beberapa hotel yang telah tutup sementara.
"Sekarang baru ada gerakan lagi, tadinya mah tidak ada kunjungan sama sekali. Tahun 2020 ini adalah kondisi paling parah," tutup Hamdani seraya mengakhiri wawancara (Feby/Red).