SERANG, TOPmedia - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak priode 2020-2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengajukan penambahan anggaran ke KPU RI sebesar Rp 6 Miliar.
Pengajuan tambahan anggaran itupun, sesuai dengan surat KPU RI NO 449, tentang protokol kesehatan.
"Ya untuk membeli masker, hand sanitezer, baju hazmat, sarung tangan maupun Helm. Ini bertujuan untuk melengkapi Alat Perlindung Diri (APD), pada saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung," ungkap Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar melalui sambungan telephone, Kamis(4/6/2020).
Abidin juga menjelaskan, setelah selesai mengajukan tambahan anggaran, kini dirinya tengan menunggu KPU RI selesai rapat bersama dengan DPR RI. Dikarenakan, kata dia, KPU Kabupaten Serang hanya eksekutor, bukan pengambil keputusan.
"Keputusan hanya ada di KPU RI. Seperti halnya, Kementrian Dalam Negeri menyepakati bahwa Pilkada serentak kembali lanjutkan pada 15 Juni 2020, dan pelaksanaan pemilihan pemungutan suara akan berlangsung di bulan Desember 2020," jelas Abidin.
Sebab itu, masih dikatakan Abidin, KPU Kabupaten Serang masih menunggu keputusan terkait anggaran protokol kesehatan. "Kita menunggu saja, dan hari ini KPU RI pun sedang mengadakan rapat. Anggaran tamabahan itupun di masukin ke APBN," kata Abidin seraya mengakhiri wawancara.
Di ketahui, berdasarkan informasi dari KPU Kabupaten Serang, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi berkurang. Yang sebelumnya 800 TPS, kini menjadi 500 TPS. (Feby/Red).