SERANG, TOPmedia – Kendati Gubernur Banten sudah mengeluarkan keputusan terkait pencabutan penunjukan Bank Banten Cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten dan penetapan rekening Kas Umum Daerah Provinsi Bante, namun Sekretaris Perusahaan Bank Banten Chandra Dwipayana mengaku baru mendengar informasi tersebut, dan pihaknya menyayangkan jika benar demikian.
"Saya baru mendengar juga info tersebut. Mohon waktu ya. Kalau benar demikian, maka saya sangat menyayangkan," katanya, Rabu (22/4/2020).
Berbeda dengan Chandra Dwipayana, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. Menurutnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim telah mengeluarkan Kepgub tentang pergeseran tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Selasa (21/4/2020) kemarin.
Berita Terkait : Sulit Likuiditas, Gubernur Cabut SK Bank Banten Sebagai Tempat Penyimpanan Kas Daerah
"Iya betul, iya (sudah ada Kepgub). Mulai hari ini (Pengelolaan dan pengalihan dari Bank Banten ke Bank BJB," katanya.
Sekedar informasi, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Selasa (21/4/2020). (Den/Red)