SERANG, TOPmedia - Surat imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hingga 9 Desember 2020. Membuat beberapa daerah di Banten, mengembalikan dana hibah ke Pemerintah Pusat.
Daerah tersebut ialah Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangsel. Sedangkan Kabupaten Serang maupun Kota Cilegon belum mengembalikan uang hibah tersebut.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar. Bahwasanya belumlah ada himbauan dari KPU RI untuk mengembalikan dana hibah tersebut. Terlebih, sambungnya, barulah 40 persen, dana hibah diberikan kepada KPU Kabupaten Serang.
"Jadi gini, terkait dengan pilkada serentak. Barulah transfer dana hibah dari Pemerintah setempat belum sesuai dengan standar, barulah 40 persen. Semua masih tetap aman ada di rekening KPU Kabupaten Serang," kata Abidib Nasyar melalui sambungan telephone, Jum'at(17/4/2020).
Lanjut Abidin, tidak di kembalikanya dana hibah tersebut, akan membuat tahapan menjadi dari awal, dan berbagai macam prosedur harus di tempuh. "Makanya kita hanya menunggu intruksi KPU RI. Kalau belum ada intruksi, kita belum bisa bertindak," jelas Abidin.
Tak sampai disitu, Abidin juga mengakui, anggaran dana hibah yang di berikan kepada KPU Kabupaten Serang, sebagian dialihkan untuk penangan wabah Covid-19.
"Walaupun tidak besar, hanyalah Rp 10 juta. Setidaknya, kita ikutserta membagikan masker dan Hand Senitezer," tutup Abidin seraya mengakhiri sambungan telephone.
Di ketahui, sebelum adanya penundaan Pilkada Serentak, KPU Kabupaten Serang telah menyelenggarakan sosialisasi, dan pembentukan PPK. Bahkan hingga pembuatan produk-produk hukum Pilkada Serentak 2020. (Feby/Red)