Rp 38 Miliar DAK Provinsi Banten Batal Dilelangkan Akibat Covid-19

photo author
- Selasa, 31 Maret 2020 | 19:14 WIB
Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Banten pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten, Saiful Bahri Maemun
Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Banten pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten, Saiful Bahri Maemun

SERANG, TOPmedia - Sebanyak Rp 38 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten batal dilelangkan.

Hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan RI nomor S-274/MK 07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa dari dana DAK untuk pembangunan fisik Tahun 2020, agar selanjutnya direalokasikan untuk keperluan penanganan cobid-19 di daerahnya masing-masing.

SE Kemenkeu tersebut sebelumnya juga telah disebar kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota di Indonesia, termasuk Banten, dan ditandatangani Menkeu Sri Mulyanu Indrawari tanggal 27 Maret 2020 kemarin.

Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Banten pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten, Saiful Bahri Maemun mengatakan, sedikitnya sudah ada 4 paket pekerjaan pembangunan fisik dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Banten yang sebelumnya telah masuk ke ULP Banten untuk kemudian dilelangkan, kemudian batal.

Dari keempat paket pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK tersebut, Nilainya mencapai pagu anggaran Rp 38 miliar, dengan total HPS berkisar Rp 35 miliar."Sudah sempat akan dilelangkan, tapi karena ada SE akhirnya kita (ULP) batalkan," terang Saiful Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, dengan dikeluarkannya SE Menkeu tersebut, akan sangat mungkin akan ada paket-paket pekerjaan kontruksi fisik lainnya yang bersumber dari dana DAK ikut dibatalkan, bergantung kebututuhan daerah dalam menangani penularan covid-19 di Provisi Banten agar bisa terus ditekan.

"Mengenai jumlahnya saya tidak hapal, berapa total keseluruhan alokasi dana DAK yang diterima Pemprov Banten. Mungkin datanya ada di BPKAD. Namun, untuk saat ini, yang sudah ada dan dinyatakan batal lelang nilainya mencapai Rp 38 miliar," beber Ipul.

Meski begitu, lanjut Ipul, pembatalan atau realokasi anggaran DAK untuk pembangunan kontruksi di Banten dan kemudian direalokasikan untuk penangaan covid-19 itu hanya berlaku untuk pada pekerjaan fisik yang bukan ada pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan saja. Selebihnya, sangat dimungkinkan sebagaimana SE dari Kemenkeu yang sebelumnya telah disebar.

Menyusul mewabahnya virus covid-19 saat ini, sejumlah mekanjsme dan tahapan lelang melalui ULP Banten juga telah dirubah, yaitu dengan menerakan cara daring atau vidio call bagi peserta lelang yang ingin mengikuti lelang pengadaan  barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten.

Menurutnya, peserta lelang cukup hanya dengan menyampaikan persyarakatan yang dibutuhkan agar selanjutnya mengikuti tahapan, lengkap dengan melampirkan fakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan agar peserta lelang bisa ikut dan selanjutnya menyampaikannya kepada pihak ULP Banten secara online."Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misal pemalsuan surat-surat pendukung. Namun, sampai sekarang alhamdulilah belum ada," katanya.

Akibat mewabahnya virus corona ini terhadap proses lelang dilingkungan Pemprov Banten, lanjut Ipul, memang disadarinya cukup merepotkan, dikarenakan untuk melakukan verifikasi perusahaan yang biasanya bisa dilakukan bisa secara langsung, kini semuanya harus dilakukan secara online. Namun beruntung, saat ini sudah hampir 51 persen dari total keseluruhan paket yang dilelangkan semuanya telah rampung dikerjakan, agar selanjutnya kepada pihak rekanan pemenang tender bisa langsung mengerjakannya dilapangan. (Den/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X