CILEGON, TOPmedia - Sebanyak 39 pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon memasuki usia pensiun tahun ini. Dari 39 tersebut, empat diantaranya merupakan pejabat esolan II. Padahal, mulai 8 Janauri 2020, Pemkot Cilegon sudah tidak boleh melakukan mutasi dan rotasi.
"Kami akan konsultasi ke Kemendagri, karena PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum-red) tidak boleh ada rotasi dan mutasi semenjak 8 Januari lalu,†kata Sekda Kota Cilegon Sari Suryati, Senin (13/01/2020).
Sari mengungkapkan, sejumlah pejabat eselon II yang akan pensiun di 2020 yakni Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Wawan Hermawan, Asda I Taufiqurrahman, Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Plt RSUD dr. Ariadna, serta dirinya sendiri. Bahkan, pada OPD Dinas Kesehatan semuanya akan habis, karena purna tugas atau pensiun.
“Mulai Kadis, Sekretaris, Kabid bahkan tinggal 1 kabid dan Wadir RSUD pensiun, kemudian disusul Asda I serta termasuk saya yang akan pensiun pada 2020 ini. Untuk Dirut RSUD dan Wadir sama sama pensiun bahkan terlebih dahulu wadirnya yakni Pak Hana Johana," tuturnya.
Ia mengungkapkan, jika nanti ada persetujuan dari Mendagri, dan bisa dilelangkan akan lanjut seperti biasa, karena setelah Pilkada dan terpilih kepala daerah yang baru, selama 6 bulan tidak boleh melakukan mutasi.
“Memang cukup lama juga, dan saya menghitung kekosongan jabatan akan lama sekitar 1,5 tahun kalau tidak bisa disetujui oleh Kemendagri melalui Provinsi,†ungkapnya. (Ikawati/Red)