CILEGON, TOPmedia – Guna membahas sejumlah industry yang berada di wilayah perbatasan, antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Serang terutama komisi IV melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Cilegon.
Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS Supiyanto mengatakan, dirinya ingin membahas persoalan industry-industry yang ada diperbatasan antara Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Mengingat keberadaan industry tersebut sudah cukup lama dan belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Serang.
“Salah satu contoh adalah Industry PT.Chandra Asri, dimana lokasi industry tersebut berada di Kota Cilegon, akan tetapi limbah polusi itu sendiri mengenai warga kami yang ada di Anyer. Selain itu juga, keberadaan Semen Jakarta yang ada di daerah perbatasan di Kota Cilegon, namun masyarakat Mancak yang berdekatan belum mendapatkan manfaat dari keberadaan industry tersebut,”katanya, Senin (6/1/2020).
Dia mengatakan, selain industry, pihaknya juga ingin ada peningkatan status infrastruktur sebagai jalan tengah untuk daerah perbatasan. Karena, kata dia,sebagai penopang untuk peningkatan ekonomi,infrastruktur juga harus dilakukan peningkatan.
“Kami ingin duduk bersama antara legislatif dan eksekutif membahas berbagai hal. Mulai dari pembangunan infrastruktur, CSR dan tidak kalah pentingnya adalah masalah sampah.Kami berharap jangan sampai diklaim satu pihak saja, karena semuanya sama,warga Cilegon juga warga Kabupaten Serang semua masyarakat Banten,”ujarnya
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga mengatakan, industry yang ada didaerah perbatasan merupakan salah satu PR bersama.Karena semua pihak merasakan hal yang sama.Bahkan dari tahun 2014 sampai dengan saat ini masih menjadi persoalan.
“Begitupun permasalahan transportasi,dimana angkot Cilegon gak bisa masuk ke Kabupaten Serang,walaupun itu kewenangan Provinsi. Terkait dengan Chandra Asri dan industry lainnya saya kira bisa dikomunikasikan saja antara Kabupaten Serang dan Kota Cilegon,agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa harus ada keakuan dari kedua belah pihak,”ungkapnya. (Ik/Red)