Keterbatasan Anggaran, Alasan Mobil Dinas Sekda Kota Cilegon Telat Bayar Pajak

photo author
- Kamis, 26 Desember 2019 | 18:22 WIB
Mobil Dinas Sekda Kota Cilegon.
Mobil Dinas Sekda Kota Cilegon.

CILEGON, TOPmedia – Terkait adanya Mobil Dinas (Mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang menunggak pajak, Bagian Umum Sekda Pemkot Cilegon membenarkannya. Hal tersebut diketahui, saat petugas UPTD Samsat Kota Cilegon, menyisir sejumlah kendaraan, baik plat hitam maupun  plat merah yang terparkir di halaman kantor Pemkot Cilegon.

"Mobil dinas yang belum membayar pajak bukan hanya mobil Sekda saja, namun ada beberapa kendaraan dinas dari OPD lain yang juga belum dibayar pajak, dan khusus yang setda pun tidak hanya digunakan di setda, tetapi juga kendaraan operasional PKK dan DWP (Dharma Wanita) ," kata Kepala Bagian Umum Setda Kota Cilegon, Agus Zulkarnain, Kamis (26/12/2019).

Baca juga: Sejumlah Mobil Plat Merah di Kota Cilegon Menunggak Pajak, Salah Satunya Milik Sekda

Sementara, terkait keterlambatan pembayaran pajak mobil dinas Sekda, lanjut Agus, hal  tersebut karena pada saat akan dilakukan pembayaran, Sekda Kota Cilegon tengah melakukan Dinas Luar dan pembayaraan pajak harus disertai STNK dan unit kendaraanya.

"Bukan karena tidak mau bayar, tapi untuk mobil dinas sekda ini saat mau bayar ternyata lagi beraktifitas di luar. Namun usai adanya pemberitahuan pembayaran pajak, langsung kami lakukan pembayaran melalui kendaraan pelayanan pajak yang ada di lokasi penyisiran," tuturnya.

Agus mengungkapkan, belum dibayarnya pajak kendaraan Dinas  itu, karena adanya keterbatasan anggaran dan ada beberapa kendaraan Dinas yang masih ada di Sekertariat DPRD Kota Cilegon yang sudah lama belum membayar pajak. Sehingga, hal itu membutuhkan anggaran untuk biaya pajak kendaraan yang cukup besar.

"Ini karena keterbatasan anggaran, dan kendaraan yang sebelumnya di Barjas, dan Sekretriat  DPRD menunggak pajaknya lama. Sehingga saat akan dibayarkan kewajibannya tinggi, tapi nanti kita selesaikan di awal Januari 2020," katanya. (Ik/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X