Defisit Rp 181 Miliar, DPRD Kota Cilegon Sahkan APBD 2020 Senilai Rp 2,25 Triliun

photo author
- Senin, 25 November 2019 | 19:51 WIB
Ketua DPRD Kota Cilegon mendatangani pengesahan APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2020, Selasa (25/11/2019). (Foto: TOPmedia)
Ketua DPRD Kota Cilegon mendatangani pengesahan APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2020, Selasa (25/11/2019). (Foto: TOPmedia)

CILEGON, TOPmedia - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon, tahun 2020 senilai Rp 2,25 triliun, meningkat dibanding APBD tahun 2019 yang hanya senilai Rp 1,83 triliun. Kendati demikian, APBD 2020 mengalami defisit senilai Rp 181 miliar.

“Engga ada masalah walaupun ada defisit anggaran, tapi bisa ditutupi dari silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) sekitar Rp, 171 miliar, dan selebihnya dana cadangan, dengan begitu APBD Kota Cilegon menjadi balance,” ujar Walikota Cilegon Edia Ariadi, usai Rapat Paripurna pengesahan APBD 2020, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Selasa (25/11/2019).

Edi mengungkapkan, ada pengurangan pendapatan salah satunya dari dana insentif daerah (DID), hal itu disebabkannya kurangnya inovasi Kota Cilegon dibandingkan kota Cilegon. Oleh karena itu, ia berharap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Cilegon meningkatkan inovasinya sesuai bidang masing-masing.

“DID berkurang karena inovasinya kurang banyak, karena Inovasi baru kita Cuma ada dari Puskesmas Cibeber, Puskesmas Citangkil dan Smart City, belum terlalu banyak, makanya saya berharap OPD mengembangkan inovasi daerah,” tuturnya.

Ia mengatakan, ada beberapa prioritas yang akan dilakukan untuk pelaksanaan APBD, salah satunya yang terkait RPJMD diantaranya pembangunan jalan lingkar utara (JLU).

“Untuk honorer memang naik, tapi yang lain kurang begitu naik, karena sebelumnya kita mengalami defisit, makanya perlu mengecangkan ikat pinggat,” katanya. (Ik/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X