Desak Kementerian, Walikota Serang Minta Percepat Revisi RTRW

photo author
- Senin, 4 November 2019 | 21:17 WIB
Walikota Serang, Syafrudin.
Walikota Serang, Syafrudin.

SERANG, TOPmedia - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATRBPN) untuk segera mengesahkan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kota Serang.

Oleh sebab itu, Walikota Serang, Syafrudin bersama jajaranya mengikuti rapat pembahasan subtansi Raperda no 6 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2010-2030, di Hotel Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, permintaan percepatan Raperda RTRW dalam rangka menertibkan industri yang membandel. Dikarenakan, kata dia, sudah terdapat dua perusahaan yang melakukan pembebasan lahan di Kecamatan Kasemen tanpa mengantongi izin.

"Sementara ini belum ada tindakan. Karena kami (Pemerintah Kota Serang) tengah mendesak agar pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATRBPN) segera mengesahkan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," ungkap Syafrudin, Senin (4/11/2019). 

Syafrudin juga menjelaskan, Revisi RTRW akan difokuskan pada investor perumahan, dan titik sasarannya adalah di Kecamatan Cipocok, Curug, Walantaka dan Taktakan.

"Karena di daerah itu adalah Pertanian tadah hujan, musim kemarau tidak bisa dipakai untuk pertanian. Makanya, diganti jadi lahan perkantoran maupun perumahan," jelasnya.

Di akhir pembicaraan, Syafrudin berharap, agar industri berat maupun industri ruang, bisa masuk ke wilayah Kota Serang. "Untuk perizinan bisa kita atur, yang penting tertib dan sesuai peruntukannya," tandasnya. (TM3/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X