SERANG, TOPmedia - Paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten untuk tahun anggaran 2020, rencananya sudah akan dibuka mulai Desember 2019 ini.
Pengumuman sifatnya cepat, namun tidak mengikat, sehingga pihak rekanan tidak bisa menuntut apabila objek yang dilelangkan menjadi batal ditengah perjalanan nantinya, khususnya pada saat dievaluasi oleh pihak Kemendagri nantinya.
Hal itu untuk mempercepat proses lelang agar bisa mendapatkan pemenang tender serta menghindari SILPA pada tahun selanjutnya karena alasan waktu semakin mepet, seperti yang selama ini kerap terjadi.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Banten, Mahdani mengatakan, hal itu telah disepakati agar lelang APBD Banten tahun 2020 sifatnya tidak mengikat, khususnya untuk pekerjaan yang mulai dilelangkan sejak Desember 2019, apabila nantinya ada pembatalan terhadap salah satu DIPA karena dicoret.
"Jadi begitu disahkan (APBD 2020,red), sudah bisa langsung jalan," kata Mahdani, kepada wartawan, Sabtu (26/10/2019).
Menurutnya, penguman lelang tahun 2020 nantinya akan dimasukan klausul tambahan agar bisa dibaca oleh seluruh peserta lelang yang ingin ikut. Dimana, nantinya setiap peserta lelang tidak boleh menuntut apabila proyek yang dilelangkan dan diikutinya menjadi gagal atau dicoret setelah diumumkan.
"Rekanan tidak boleh nuntut, apabila gagal dilelang karena dicoret setelah dievaluasi Mendagri," tandasnya. (TM2/Red)