SERANG, TOPmedia - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten menjatuhkan hukuman displin terhadap sembilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten. Bahkan enam diantaranya dipecat dari PNS.
Informasi yang dihimpun, dari sembilan PNS yang dijatuhi sanksi tersebut, enam diantaranya merupakan guru, sedangkan sisanya merupakan pelaksana dibeberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.
Kepala BKD Banten, Komarudin mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang disiplin terhadap sembilan PNS. Ia mengungkapan, sanksi yang diberikan berbeda-beda, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
“Yah, tadi kita sudah sidang displin. Ada sembilan orang yang kita jatuhi hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga diberhentikan,†kata Komarudin, Jumat (25/10/2019).
Saat ditanya kesalahan apa saja yang dilakukan oknum tersebut sehingga diberikan sanksi, Komarudin menuturkan, kesalahan yang dilakukan mereka beragam. “Macam-macam, dari nggak masuk, macam-macam lah,†ujarnya.
Saat ditanya dari OPD mana saja PNS yang diberikan sanksi, mantan Plt Bupati Tangerang itu mengungkapkan jika yang paling banyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
“Ada guru, macam-macam, dan itu tersebar ada yang dari Serang ada juga dari Tangerang. Kalau sisanya dari OPD-OPD disini (KP3B, red),†katanya.
Terpisah, Kabid Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD Banten, Alpian membenarkan jika pihaknya telah memanggil sembilan PNS untuk mengikuti sidang disiplin. “Tadi kita periksa sembilan orang, enam itu dari fungsional dan tiga orang itu merupakan pelaksana di beberapa OPD,†kata Alpian.
Dijelaskan Alpian, dari sembilan orang itu, delapan diantaranya telah dijatuhi sanksi oleh BKD. Sedangkan satu orang lagi masih ditangguhkan karena masih mengumpulkan data-data. (TM2/Red)