Kepsek SMPN se-Kota Serang Sepakat Meniadakan Peredaran LKS di Sekolah

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2019 | 13:09 WIB
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin bersama seluruh kepsek SMPN di Kota Serang menanda tangani perjanjian meniadakan adanya peredaran LKS. (Foto: TOPmedia)
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin bersama seluruh kepsek SMPN di Kota Serang menanda tangani perjanjian meniadakan adanya peredaran LKS. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia – Menindak lanjuti terkait permasalahan adanya jual beli buku LKS di SMPN 23 Kota Serang beberapa waktu lalu, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengumpulkan seluruh kepala sekolah SMP Negeri di Kota Serang, yang bertempat di SMPN 10 Kota Serang, Jl. Ki Ajurum, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (9/10/2019.

Dikatakan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, apa yang dilakukannya merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menyudahi kejanggalan-kejanggalan di sekolah yang ada di Kota Serang, salah satunya jual beli buku LKS tersebut.

“Para kepala sekolah sepakat untuk menyudahi dan meniadakan atau tidak lagi mengulangi adanya peredaran LKS yang ada di sekolahnya masing-masing. Ditanda tangani di atas materai oleh kepala sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan serta saya selaku Walikota Serang,” ujarnya.

Baca juga: Terbukti Jual LKS, Kepsek Kena Semprot Wakil Walikota Serang

Lanjut Subadri, jika dirinya menemukan kembali adanya jual beli buku LKS di sekolah di Kota Serang, walikota bersama dirinya dan Kadindik sepakat akan memberikan sanksi tegas.

“Jika masih ada guru-guru yang masih iseng jual belikan LKS tersebut, maka akan diberikan sanksi. Untuk sanksinya kita akan ukur dari berat ringannya pelanggaran, tidak ujug-ujug langsung main pecat aja,” katanya.

Untuk laporan sekolah yang diterima dirinya terkait adanya jual beli buku LKS itu, Subadri mengaku hanya ada satu sekolah SMP Negeri di Kota Serang yang memperjualbelikan LKS tersebut.

“Berangkat dari Medsos, ditindaklanjuti betul. Harapannya mudah-mudahan cuma satu sekolah yang memperjualbelikan buku LKS, yang lainnya ngga,” tandasnya. (Ly/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X