Disebut Daerah Darurat Polusi Limbah, Walikota Cilegon Pertanyakan Kewenangan Pemprov Banten & KLHK

photo author
- Jumat, 4 Oktober 2019 | 18:54 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

CILEGON, TOPmediaWalikota Cilegon mempertanyakan kewenangan Pemprov dan Pusat, terkait tudingan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yang menyatakan bahwa kondisi tingkat pencemaran di Banten sudah mengkhawatirkan, khususnya di Kota Cilegon, karena tidak memiliki laboratorium lingkungan, sementara industri di  Cilegon 80 persennya kimia.

 
"Itu kan kebijakan pemerintah pusat, dan ada juga yang kewenangannya oleh provinsi seperti pengawasannya. Sementara kita ga punya, kan sudah diambil alih di Undang-undang 23," ujar Walikota Cilegon, Edi Ariadi, usai menghadiri dapat tata tertib di Gedung DPRD Kota Cilegon, Jumat (4/10/2019).
 
Terkait laboratorium lingkungan hidup yang direkomendasikan KLHK dan DLHK Banten, Edi juga menilai hal itu merupakan kewajiban pemegang wewenang yakni kementerian dan pemprov. Oleh karena itu, ia meminta Lab tersebut disediakan oleh pemerintah pusat dan provinsi. "Kasih aja Lab nya sama kita, jangan kita yang beli, kan pengawasannya kewenangan provinsi dan pusat," ujarnya menandaskan.
 
Senada juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang Effendi. Menurutnya, kemampuan daerah khususnya Kota Cilegon belum ada. Oleh karena itu, ia berharap ada bantuan dari kementerian lingkungan hidup melalui instansi terkait.
 
"Kita akan push dinas terkait agar meminta bantuan pemerintah pusat untuk pengadaan lab tersebut. Untuk jangka pendeknya kami akan menekankan ke industri agar mematuhi aturan yang ada, khususnya yang terkait lingkungan hidup," katanya.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, M Husni Hasan menyatakan bahwa  80 persen Kota Cilegon adalah Industri Kimia, dan sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup masyarakat sekitar. Apalagi Kota Cilegon tidaklah memiliki Laboratorium Lingkungan, dan dinyatakan sebagai daerah darurat polusi limbah. (Ik/Red)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X