CILEGON, TOPmedia - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon harus mampu menjaga kode etik dan tata tertib sebagai ASN, serta harus mampu menjaga kerahasiaan Dokumen pemerintah agar tidak dimiliki oleh orang lain yang bukan bidangnya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suriyati mengatakan, ASN Pemkot Cilegon harus mampu memberikan contoh yang baik untuk masyarakat pada saat memberikan pelayanan. Karena hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan kode etik dan jiwa korsa korpri. Oleh karena itu, ASN di Kota Cilegon harus mampu menjaga kode etik dan jiwa korsa yang harus dijaga dengan tinggi.
"Apabila ASN mampu menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. Maka masyarakat akan lebih menghargai dirinya sebagai ASN dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan nyaman," kata Sari, usai mebghadiri kegiatan Pembinaan kode etik dan jiwa korsa di aula Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Selasa (24/9/2019)
Ditempat yang sama, Camat Purwakarta, Baluqia menyampaikan, kegiatan pembinaan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada ASN dalam memberikan pelayanan masyarakat dan memberitahukan tugasnya sebagai ASN.
"Dengan pembinaan ini diharapkan para ASN di Kota Cilegon mampu menjalankan tugas sesuai dengan tugasnya masing masing. Dan mampu menjaga kerahasiaan negara yang ada di Kota Cilegon," katanya.
Meski demikian, Baluqia mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. “ Kita terus mengingatkan kepada pegawai agar mampu menjalankan tugas dengan rasa tanggung jawab dan disiplin,” ujarnya. (Ik/Red)