Pemkot Serang Abaikan Perda No 2, Pengemis dan Anjal Bebas Berkeliaran

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:14 WIB
Anjal atau Pengemis saat meminta-minta di Lampu Merah Ciceri, Kota Serang. (Foto: TOPmedia)
Anjal atau Pengemis saat meminta-minta di Lampu Merah Ciceri, Kota Serang. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Status sebagai Ibu Kota Banten membuat Kota Serang menjadi tujuan pengemis mencari uang. Suburnya pengemis di Kota Serang terjadi karena penegakan Perda no 2 tahun 2010 belum optimal.

Apalagi, anggaran yang minim menyebabkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang sulit untuk menertibkan pengemis, Anak Jalanan (Anjal) yang berkeliaran di setiap lampu merah di Kota Serang.

"Pusat Rehabilitasi saja kita tidak memilikinya. Masa kita main nangkap aja, nanti mau dibawa kemana. Ini bukan masalah Dinsos belum sanggup, tapi dana dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum turun," ungkap Kepala Dinsos Kota Serang, Poppy Nopriadi kepada TOPmedia saat ditemui di Alun-alun Kota Serang, Kamis (29/8/2019).

Poppy juga mengaku, bahwa selama ini Pemkot Serang tidak pernah memperdulikan untuk persoalan penyakit masyarakat di Kota Serang. Padahal, kata dia, sudah berapa kali mengajukan bantuan anggaran, tetapi belum pernah dapat alokasi dana dari APBD. "Walaupun kita sudah mengajukan, tapi dihiraukan. Lalu bagaimana kita bisa melakukan penindakan, karena semuanya membutuhkan biaya," jelasnya.

Sedangkan untuk program Pemerintah Pusat yaitu Puskesos, Poppy juga menjelaskan, program dari pusat hanya berbentuk bantuan dengan memberikan komputer. Lalu untuk pembiyaan tetap dari daerah. "Nah, Pemerintah Daerah belum sanggup mewujudkan Puskesos, karena masih membutuhkan biaya," tandasnya.

Diketahui, pantauan di sepanjang jalan Kota Serang masih terlihat banyaknnya Anjal maupun Pengemis berkeliaran di waktu sore hari. Mulai dari pukul 16:00 WIB, Anjal maupun Pengemis sudah berkeliaran di Lampu Merah Ciceri, Sumur Pecung, dan Alun-alun Kota Serang.

Untuk usia pengemis maupun Anjal yang berkeliaran dari umur 8 tahun sampai 12 tahun. Bahkan mereka hingga pukul 05:00 WIB dini hari, masih berkeliaran dengan meminta-minta kepada pengendara yang melintasi lampu merah tersebut. (TM3/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X