SERANG, TOPmedia - Setelah menunggu selama 9 bulan, Walikota dan Wakil Walikota Serang, Syafrudin-Subadri Usuludin akhirnnya siap menepati janji politik pada saat kampanye. Sebanyak 3.500 guru ngaji yang ada di Kota Serang akan diberikan honor sebesar Rp 200 ribu /orang, pada awal bulan September 2019.
Â
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, pemberian honor guru ngaji itupun dilakukan memang pada APBD Perubahan dan sudah tidak ada masalah serta tinggal disahkan.Â
Â
"Kebijakan Umum Platfom Pengunaan Anggaran Sementara (KUPPS) pun disetujui oleh DPRD Kota Serang dan tinggal pelaksanaannya pada bulan September 2019," ungkap Syafrudin saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Jumat (16/8/2019).Â
Â
Syafrudin juga mengaku, program pemberian honor guru ngaji inipun, di sinkronkan dengan visi misi dirinya bersama Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin.Â
Â
"Ini bukti dari kami untuk menepati janji-janji politik. Maka itu, honor guru ngaji akan diberikan selama 3 bulan kedepan," jelasnya.
Â
Sementara itu, Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin menambahkan, pemberian honor tersebut bukan hanya untuk guru ngaji. Tetapi, kata dia untuk marbot dan pemandi jenazah juga mendapatkannya, walaupun hanya Rp 100 ribu perorang.Â
Â
"Kami ingin mengakui keberadaannya, dan disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemkot Serang yang ada. Mohon doanya, kami bersama DPRD Kota Serang akan terus berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Serang, serta mendongkrak PAD Kota Serang yang ada. Sehingga kedepan, masyarakat Kota Serang bisa sejahtera," katanya.
Â
Di tempat sama, Ketua DPRD Kota Serang, Namin menegaskan, siap untuk mendukung keinginan Walikota dan Wakil Walikota Serang dalam memaksimalkan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya, pemberian honor guru ngaji atau biasa dikenal sebagai guru peradaban.Â
Â
Namin mengakui, alokasi dana yang disedikan untuk honor guru ngaji sebesar Rp 3 Miliar, selama 3 bulan kedepan.Â
Â
"Anggaran APBD Perubahan pun telah ditetapkan, dan di tahun 2020 akan menjadi program resmi," tandasnya. (TM3/Red)