SERANG, TOPmedia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa 73 kendaraan dinas (randis) roda dua dan roda empat sebanyak dua paket alat perlengkapan kantor (APK). Alhasil, Pemprov Banten hanya mampu meraup keuntungan sebesar Rp 1.369.990.446 dan angka itu lebih tinggi dari harga limit yang telah ditetapkan senilai Rp 519.394.000.
Informasi tersebut berdasarkan data dari lelang yang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
Kepala Seksi Penggunaan dan Pemanfaatan Aset Daerah, pada Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rahmat Pujiatmiko mengatakan, lelang BMD dilakukan sebagai langkah penghapusan aset milik pemprov. Metode lelang dilakukan berdasrkan aset yang akan dihapus, dan masih memiliki nilai ekonomis. Untuk metode sendiri terdiri atas dua jenis yaitu, e-aution atau seluruhnya melalui internet serta e-konvensional.
“Sementara BMD yang dilelang terdiri atas kendaraan dinas (randis) roda dua dan empat sebanyak 73 unit dan dua paket APK. Untuk randis juga dibagi dua, ada yang dilelang satuan dan ada yang sistem paket,” kata Rahmat kepada Topmedia, Jumat (2/8/2019).
Ia menuturkan, seluruh barang yang dilelang telah laku. Bahkan, nilai penerimaan pemprov dari lelang cukup tinggi. Dari nilai limit atau minimal penawaran senilai Rp 519.394.000, pemprov mampu meraup Rp 1.369.990.446. Adapun rinciannya, nilai penerimaan dari 70 unit randis yang dilelang melalui e-auction diperoleh total Rp 869.090.466.
“Lelang randis mobil satuan sebanyak 24 unit laku Rp 673.014.702. Randis mobil paket enam unit laku Rp 60.000.090. Lalu randis motor satuan sebanyak enam unit terjual Rp 35.075.675, dan yang paket dengan 34 unit laku Rp 100.999.999,” katanya.
Rahmat juga menjelaskan, untuk lelang BMD berupa tiga unit randis roda empat dengan metode e-konvensional, pemprov berhasil menambah pemasukan ke kas daerah senilai Rp434.000.000. Selanjutnya, kata dia, dari metode e-kovensional juga lelang APK total diperoleh pemasukan Rp 66.900.000. Rinciannya, APK 1 Rp39.000.000 dan APK 2 sebesar Rp27.900.000.
"Lelang aset inipun, hasilnya menjadi menggembirakan. Selalu diatas nilai limit yang ditetapkan," jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dwi Sahara menambahkan, lelang BMD merupakan kegiatan rutin tahunan, dan dari setiap penyelanggaraannya Pemprov Banten selalu memperoleh hasil di atas harga limit.
“Untuk Lelang aset mah kita selalu berhasil, dan hasilnya pun selalu di atas nilai limit. Bahkan menggembirakan,” tuturnya.
Tidak lupa, Dwi menjamin, tidak ada rekayasa dalam proses lelang karena seluruhnya dilakukan melalui sistem tertutup. Sementara untuk pemenang lelang diberikan waktu selama lima hari kerja setelah penetapan untuk melakukan pelunasan.
“Tidak ada main mata, ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPKNL. Kami tidak bisa ikut campur,” tandasnya. (TM3/Red)