SERANG, TOPmedia - Persoalan mahal tarif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyebabkan lambatnya pelayanan, disebabkan oleh maraknya calo ataupun pihak tiga. Maka itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang membuat sistem online seperti Gojek dengan nama Gover Mandani.
Kabid Perizinan dan non Perizinan B, DPMPTSP Kota Serang, Sukanta mengatakan, sistem Gover Madani sendiri bakal bersistem dengan jenis informasi bagi para pengusaha di Kota Serang maupun masyarakat yang peduli dengan perkembangan suatu daerah.
"Gover Mandani ini berjenis online dan memudahkan pelayanan dengan cepat. Karena akan memakai sistem jemput bola, dengan disamperin pengusaha pembuat izin. Jadi ini akan menghilangkan adanya percaloan di DPMPTSP Kota Serang, yang membuat lambat dalam pelayanan," ungkapnya kepada awak media, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Mahalnya Tarif IMB Membuat Geram, DPRD Kota Serang Akan Panggil DPMPTSP
Sukanta juga menjelaskan, program yang digulirkan bernama Gover Mandani tersebut dalam rangka mendekatkan DPMPTSP dengan para pengusaha di Kota Serang. "Kita ingin mempermudahkan pelayanan dan mempercepat proses izin IMB. Dengan berbagai macam variasi pelayanan yang bersistem berbentuk aplikasi," jelasnya.
Di tempat sama, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan A, DPMPTSP Kota Serang, Dulbaried mengaku, bahwa akan meningkatkan pelayanan prima, dengan memastikan pencapai target sebersar Rp 35 Miliar dengan melakukan pemutihan. Bahkan, kata dia, untuk menghindari percaloan di prosesi pembuatan IMB di DPMPTSP Kota Serang, berencana untuk menyatukan pelayanan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di satu tempat.
Menurut dia, rencana ini bertujuan agar tidak ada lagi klaim pelayanan di DPMPTSP Kota Serang lambat oleh calon pembuat IMB. "Rencana sih begitu, kan selama ini kita (DPMPTSP) saja yang dinilai lambat prosesnya padahal pembuat IMB harus melalui dinas lain. Seperti Dishub terkait Amdalnya, DLH kajiannya dan DPUPR," ujar Dulbaried.
Selain itu, masih kata Dulbaried, rencana itu juga untuk menghindari banyaknya percaloan karena calon pembuat menganggap pembuatan IMB lama. "Kan supaya pengusahanya langsung yang membuat, tidak melalui calo atau orang suruhan," jelasnya.
Sedangkan untuk tarif pembuatan IMB itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah serta PP 64 tahun 2016 tentang perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. "Jadi kalau terkait tarif sudah ada aturannya di Perda, kalau ada yang nembak-nembak tarif pembuatan IMB itu sudah menabrak aturan," tandasnya.
Sebelumnnya diberitakan, mahalnya tarif IMB di DPMPTSP Kota Serang di persoalkan oleh Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Banten. Pihaknya pun mengeluhkan, atas patokan hargannya diberikan.
Hal tersebut pun, sangatlah berlawanan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 64 2016 tentang Pembangunan Perumahan. PP tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII untuk menyederhanakan Perizinan dengan biaya murah dan cepat.
Bahkan, kejadian tersebut membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menjadi geram. Dirinya pun akan memanggil DPMPTSP Kota Serang untuk mempertanyakan tarif tersebut. Demikian disampaikan oleh, Anggota DPRD Kota Serang, Komisi III, Iif Fariudin kepada TOPmedia. (TM3/Red)