TOPmedia – Memudahkan masyarkat Kota Cilegon memakamkan anggota keluarga, Pemerintah Kota cilegon akan menyiapkan lahan seluas 12 Hektare (Ha), guna tempat pemakaman umum (TPU).
“Saat ini kami menyiapkan lahan di Kelurahan Cikerai seluas 12 Ha. Luas lahan tersebut, akan terus berkembang, karena setiap perumahan yang akan membangun di wilayah Kota Cilegon, diwajibkan menyediakan lahan TPU, yang kemudian akan diberikan ke Pemkot Cilegon,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Ahmad Aziz Setia Ade, Selasa (9/7/2019).
Menurut Aziz, saa ini sudah ada warga yang memanfaatkan TPUdi Cikerai tersebut, baik warga yang non muslim maupun yang muslim. Namun lahan tersebut masih sangat luas. Pasalnya, tidak semua warga Kota cilegon menggunakan lahan tersebut untuk memakamkan anggota keluarga, karena dibeberapa tempat masyarkat masih menggunakan tanah wakaf.
“Kita sudah buatkan site plan nya, hal ini dilakukan agar pengguna lahan TPU bisa di sesuaikan dengan agamnya masing-masing. Selain itu, kami juga mengimbau agar warga yang akan memanfaatkan lahan TPU, untuk tidak membangun dengan banyak matrial bangunan. Karena TPU ini memiliki fungsi lain, yakni ruang terbuka hijau (RTH) oleh karena cukup dengan hamparan rumput saja, agar dapat meyerap air dengan baik,”tuturnya.
Ia juga menambahkan, bagi warga yang ingin memanfaatkan lahan tersebut, bisa datang langsung ke dinasnya, tentunya nanti karena sudah ada perda retribusi pemakaman umum, maka akan dikenakan retribusi.
Kendati dipungut biaya retribusi, lanjut Aziz, masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, pungutan retribusi tersebut terjangkau, dan hanya sekali saat pemakaman. “ besaran saya lupa nilainya, tapi saya pastikan terjangkau untuk masyrakat,”ujarnya menandaskan. (Ik/Red)